Decent Wage Campaign
(Kampanye Upah Layak)
Jakarta - Kegiatan forum diskusi “Tolak Upah Rendah” diikuti oleh 21 elemen serikat buruh, berhasil membentuk kelompok “Solidaritas Nasional Tolak Upah Rendah”. Pertemuan difasilitasi oleh Pelayanan Buruh Jakarta (PBJ) di kantor PMK HKBP-Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakil Serikat Buruh yang tergabung dalam forum ini berasal dari sektor industri sepatu dan apparel di wilayah Banten, Jakarta, Bogor, Cikarang – Bekasi dan Sukabumi.
Dua kali diskusi yaitu pada 20 Februari dan 11 Maret 2009 menyepakati bahwa anggota harus meyakinkan serikat pekerja masing-masing untuk bersatu dan mendukung gerakan menggempur sistem pengupahan yang belum berpihak pada buruh. Juga terbentuk tim kerja berdasarkan wilayah kerja, yaitu: Cakung, Banten I, Banten II, Sukabumi, Citeureup dan Cikarang serta satu tim pendukung yang menyusun rencana kerja tim besar. Tujuannya adalah penguatan buruh di tingkat basis (PUK), survei penentuan upah tingkat lokal, dan advokasi terhadap pelanggaran upah.
Penetapan UMK (naik dan turunnya) sebagai jaring pengaman justru tidak ada relevansinya. Seperti diketahui, Serikat Pekerja (SP) dan Apindo hanya mengatur draft pengupahan, pemerintah-lah yang menetapkan hasilnya. Yang diuntungkan adalah dewan pengupahan. Upah menurut Pasal 1 Ayat 30 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atas jasa yang telah atau akan dilakukan.
Meskipun Indonesia terkena dampak krisis global dan gelombang PHK terjadi di mana-mana, buruh tetap memperjuangkan upah layak (decent wage campaign). Resesi di Amerika dan Eropa tidak dapat dijadikan alasan memberikan upah rendah bagi buruh.
(Ad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar